Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
30 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung
Hai sobat healthies semua 👋CEK KESEHATAN GRATIS & IVA TEST BAGI PEGAWAI Dalam rangka mendukung ...
-
30 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung
Hai sobat healthies semua 👋UPTD Puskesmas Curug turut berpartisipasi dalam kegiatan Cek Kesehatan Gratis bagi ...
-
30 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung
Hai sobat healthies semua 👋Sosialisasi Masalah Gangguan Kepribadian bagi ASN UPTD Puskesmas CurugPada Kamis, 03 ...
-
30 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung
Hai sobat healthies semua 👋UPTD Puskesmas Curug melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat di sekitar ...
-
30 Oct 2026
Kegiatan Luar Gedung
Hai sobat healthies semua 👋🫁 TRACING TBC TERINTEGRASI CKG & RONTGEN PARU DI DESA KADU ...